Mengembangkan bisnis adalah target setiap pelaku usaha. Salah satu upaya untuk mencapai hal tersebut adalah dengan merubah badan usaha yang tadinya Persekutuan Komanditer (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Mengubah status Badan Usaha CV menjadi PT, maka CV tersebut harus memenuhi persyaratan pendirian PT persekutuan modal sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas.
Berikut ini adalah prosedur yang harus anda lakukan sebelum mengubah Bentuk Badan Usaha dari CV Menjadi PT:
- Harus Ada Persetujuan Semua Sekutu
Sekutu aktif maupun sekutu pasif harus memberikan kesepakatan atas perubahan CV menjadi PT dalam sebuah rapat. Jika semua sudah sepakat, hasil rapat tersebut kemudian dijadikan berita acara yang menyatakan persetujuan seluruh sekutu untuk merubah CV menjadi PT.
- Menyelesaikan Seluruh Perikatan CV
Perjanjian dan perikatan dengan pihak ketiga harus dituntaskan terlebih dahulu oleh CV karena berisi hak dan kewajiban CV yang bersangkutan. Jika belum diselesaikan, maka sekutu tidak dapat melakukan pengakhiran CV.
- Menyesuaikan Anggaran Dasar CV
Hal ini harus dilakukan karena pada AD CV tidak memuat ketentuan mengenai modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor seperti PT. Besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT dan minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Selain itu, setiap pesero CV yang akan menjadi pendiri PT harus mengambil bagian saham pada saat PT didirikan.
- Membuat Akta Pendirian PT di Notaris
Membuat Akta Pendirian yang memuat AD dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian PT sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
- Pengajuan Permohonan Pendirian PT
kemudian mengajukan permohonan pengesahan badan hukum kepada Menteri Hukum dan HAM dengan dilengkapi dengan dokumen pendukung. (Pasal 9 UU PT)
- Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran
Apabila semua persyaratan telah dipenuhi secara lengkap, Menteri Hukum dan HAM menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT.
- Pengesahan pendirian PT
Kemudian Menteri Hukum dan HAM mengumumkan akta pendirian PT ke dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu maksimal 14 hari terhitung sejak diterbitkannya keputusan menteri.
Demikian ulasan tentang mengubah Badan Usaha CV menjadi PT | Jika anda membutuhkan kemudahan dalam pengurusan segala Bentuk Legalitas dalam berusaha, segera hubungi kami di Whastapp atau Email. Follow Instagram Terimakasih, Salam Legasy Indonesia.
Artikel Oleh Erick Paul Londok